Senin, 01 April 2013

pers dan ski


1.                                                                                                                                                                                                                                                    PENGERTIAN
            Menurut Tatang M Anirim, sistem adalah sekumpulan unsur yang melakukan kegiatan atau menyusun skema dalam melakukan tatacara suatu kegiatan pemprosesan untuk mencapai sesuatu atau beberapa tujuan.
            Sistem Komunikasi adalah sekumpulan unsur-unsur atau orang-orang yang mempunyai pedoman dan media yang melakukan suatu kegiatan mengelola, menyimpan, mengeluarkan ide, gagasan, simbol, dan lambang yang menjadikan pesan dalam membuat keputusan untuk mencapai suatu kesepakatan dan saling pengertian satu sama lain dengan mengolah pesan itu menjadi sumber informasi.
            Sistem ini merupakan rumusan baru bagi Indonesia meskipun pelaksanaannya secara implisit telah dilakukan oleh Bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, terutama melalui norma Sistem Pers Indonesia. Namun rumusan yang jelas tentang Sistem Komunikasi Indonesia masih belum dimiliki.
            Dengan merumuskan Sistem Komunikasi Indonesia maka kita akan memiliki sebuah bangunan sistem dalam berkomunikasi yang seragam serta menjadi ciri dan karakter Bangsa Indonesia. Bangunan dari sistem komunikasi Indonesia itu akan berlandaskan pada pola komunikasi yang dikembangkan di Indonesia dengan perangkat nilai dan perundangan yang ada. Sebab pola komunikasi didalam suatu negara akan menentukan bangunan sistem komunikasi yang akan dikembangkan di negara ini.
2.                              CIRI-CIRI
a.                  Sistem Pers Indonesia
Menurut Haris Sumadiria (2004) mengatakan ciri-ciri pers adalah sebagai berikut:
i.         Periodesitas. Pers harus terbit secara teratur, periodek, misalnya setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, dan sebagainya. Pers harus konsisten dalam pilihan penerbitannya ini.
ii.       Publisitas. Pers ditujukan (disebarkan) kepada khalayak sasaran yang sangat heterogen. Apa yang dimaksud heterogen menunjuk dua hal, yaitu geografis dan psikografis. Geofrafis menunjuk pada data administrasi kependudukan, seperti jenis kelamin, kelompok usia, suku bangsa, agama, tingkat pendidikan, tempat tinggal, pekerjaan, dan sebagainya. Sedangkan psikografis menunjuk pada karakter, sifat kepribadian, kebiasaan, adat istiadat, dan sebagainya.
iii.     Aktualitas. Informasi apapun yang disuguhkan media pers harus mengandung unsur kebaruan, menunjuk kepada peristiwa yang benar-benar baru terjadi atau sedang terjadi. Secara etimologis, aktualitas (actuality) mengandung arti kini dan keadaan sebenarnya, secara teknis jurnalistik, aktualitas mengandung tiga dimensi: kalender;waktu; masalah. Aktualitas kalender berarti merujuk kepada berbagai peristiwa yang sudah tercantum atau terjadwal dalam kalender. Aktualitas waktu berkaiutan dengan peristiwa yang baru saja terjadi, atau sesaat lagi akan terjadi. Aktualitas masalah berhubungan dengan peristiwa yang dilihat dari topiknya, sifatnya, dimensi dan dampaknya, kharakteristiknya, mencerminkan fenomena yang senantiasa mengandung unsur kebaruan.
iv.    Universalitas. Berkaitan dengan kesemestaan pers dilihat dari sumbernya dan dari keanekaragaman materi isinya.
v.       Objektivitas. Merupakan nilai etika dan moral yang harus dipegang teguh oleh surat kabar dalam menjalankan profesi jurnalistiknya. Setiap berita yang disuguhkan itu harus dapat dipercaya dan menarik perhatian pembaca.
3.      Ruang Lingkup
a.       Ruang Lingkup Sistem Komunikasi Indonesia
Jika ditinjau dari segi wilayah geografisnya, sistem komunikasi bisa dibagi menjadi dua, yakni sistem komunikasi di pedesaan dan perkotaan. Di Indonesia realitas  komunikasi di perkotaan dengan di pedesaan sangat berbeda jauh. Di desa, sistem komunikasi sangat dipengaruhi oleh keberadaan opinion leader (pemimpin opini, pemuka pendapat) sebagai pihak penerjemah pesan, interpretator karena kelebihannya dibandingkan masyarakat kebanyakan. Adapun masyarakat kota, sistem komunikasi sangat dipengaruhi oleh keberadaan media massa mengingat ciri masyarakat kota lebih individualistis dibandingkan masyarakat desa. Ini juga sejalan dengan tingkat perkembangan pendidikan warga kota yang memungkinkan mereka lebih bergantung pada media massa.
4.                              Landasan Hukum
a.                  Sistem Pers Indonesia
pasal 15 (tentang peran dewan pers dan keanggotaan dewan pers), dan pasal 17 (tentang peranan masayarakat dalam kehidupan pers) UU no 40 tahun 1999.
Dalam pasal 6 UU Pers no 40 tahun 1999 dinyatakan, pers nasional melaksanakan peranan sebagai: a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak azasi manusia serta menghormati kebhinekaan; c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan infoemasi yang tepat, akurat, dan benar; d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Beberapa landasan hukum mengenai pers diatur melalui dewan pers.

Bab II
Ulasan mengenai keterkaitan Sistem Komunikasi Indonesia dengan Sistem Pers Indonesia yang berlandaskan pada Ideologi Pancasila
I.                                                                                                                                                                                                                                                       Pembahasan
Pada bab sebelumnya telah dijelaskan mengenai Sistem Komunikasi Indonesia dan Sistem Pers Indonesia. Dalam bab II ini akan dibahas mengenai lebih dalam keterkaitan SKI denga SPI dilihat dari landasan Ideologi Pancasila yang digunakan pada kedua sistem.
1. Pancasila Sebagai Acuan Normatif Bangsa Indonesia.
Sejak dikumandangkannya teks proklamasi oleh kedua tokoh proklamator Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945 silam, dan disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 agustus 1945, Indonesia telah meletakkan pandangan hidup bangsanya kepada lima sila (Pancasila) sebagaimana dapat dilihat dalam alinea ke-empat Pembukaan UUD 1945.
Dalam rumusan alinea keempat pada Pembukaan UUD 1945 itu, telah memberikan penegasan tentang fungsi dan tujuan negara Indonesia, bentuk negara dan dasar falsafah negara Indonesia.
Pernyataan yang terkandung didalam alinea ke-empat UUD 1945 itu memberikan arti bahwa fungsi, tujuan dan bentuk negara Indonesia dilandaskan kepada makna fllosofis yang terkandung di dalam kalimat sesudah kata-kata "dengan berdasar kepada" tersebut, yaitu suatu rumusan yang akhirnya dikenal dengan PANCASILA.
Sila-sila dari lima sila (Pancasila) tersebut menjadi acuan normatif bagi Bangsa Indonesia dalam melaksanakan segala bentuk kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang pada dasarnya mengatur kehidupan manusia Indonesia secara horizontal yakni bagaimana berhubungan dengan sesama nilai yang terkandung didalam Pancasila itu. Nilai inilah yang menjadi dasar negara, jiwa, kepribadian dan pandangan hidup Bangsa Indonesia.
Menjadi kepribadian bangsa memberikan arti bahwa Pancasila merupakan suatu ciri kepribadian Bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain, sekaligus memberikan watak tertentu bagi Bangsa Indonesia dalam kehidupan dan berinteraksi antar sesama. Sebagai pandangan hidup bangsa memberikan arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila telah diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad bagi Bangsa Indonesia untuk mewujudkannya.
Pancasila diterima sebagai dasar negara, disamping sebagai pandangan hidup bangsa, berarti nilai-nilai Pancasila selalu harus menjadi landasan bagi pengaturan serta penyelenggaran negara. Hal ini memang telah diusahakan dengan menjabarkan nilai-nilai Pancasila kedalam peraturan perundangan yang berlaku. (P. Wahana, Filsafat Pancasila, 1996 Hal.65).
2. Pancasila Dalam Kehidupan Komunikasi
Jika dikaitkan dengan komunikasi, nilai yang terkandung dalam tiap-tiap sila dari Pancasila mempunyai implikasi khusus pada kegiatan komunikasi. Seperti sila pertama memberikan pengakuan secara khusus pada eksistensi bentuk komunikasi transendental, yaitu sebagai manifestasi dari pengakuan Bangsa Indonesia terhadap sesuatu yang gaib yang dipandang ikut menentukan keberhasilan Bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya. Dalam hal ini berkat doa dan kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang sangat menentukan keberhasilan Bangsa Indonesia dalam berjuang memperebut kemerdekaan.
Sila kedua menuntut adanya komunikasi manusiawi dengan menerapkan etika komunikasi yang adil dan beradab, sila ketiga mengisyaratkan pelaksanaan norma-norma komunikasi organisasi, komunikasi politik termasuk komunikasi lintas budaya dan komunikasi tradisional yang bernuansa persatuan dan kesatuan, sila keempat memberikan tekanan pada pengakuan dilaksanakannya komunikasi dua arah dan timbal balik yang menghubungkan secara vertikal, horizontal maupun diagonal antara pemerintah dan masyarakat dan sebaliknya yang berorientasi pada kesamaan dan kesepakatan, baik keluar maupun kedalam dengan menggunakan model relational.
Akhirnya, sila kelima mengandung makna implikasi komunikasi sosial, komunikasi bisnis maupun komunikasi administrasi dan management dengan berorientasi pada asas keseimbangan dan keserasian bertujuan agar terjadinya perubahan sosial yang lebih baik secara material maupun spiritual.
Bila dilihat Pancasila dalam perspektif komunikasi tersebut, maka segala tingkah laku Bangsa Indonesia dalam kehidupan dan kegiatan komunikasi didalam berbagai bidang seperti bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya dan sebagainya; haruslah dilandasi oleh nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.
Sistem Pers Pancasila
Sesungguhnya istilah Pers Pancasila sudah dikemukakan oleh M.Wonohito, seorang wartawan senior kenamaan, jauh sebelum dicanangkan secara resmi oleh Dewan Pers dalam Sidang Pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7-8 Desember 1984.
Alasan Wonohito untuk menampilkan apa yang ia sebutkan "Pancasila Press Theory", adalah sesungguhnyua pers tidak dapat diangkat dan tidak dapat ditinjau lepas daripada struktur masyaraktnya. Oleh karena itu struktur sosial politik bersifat menentukan bagi corak, sepak terjang serta tujuan yang hendak dicapai oleh Pers. Dan karena struktur sosial politik dilandasi masyarakat, pers pun berlandaskan atas sosial politik yang berkembang di masyarakat dan mencerminkan falsafah masyarakat".
Negara sebagai sebuah kesatuan wilayah, sebuah kesatuan politik yang memiliki otonomi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara warga negaranya dapat dikatakan sebagai sebuah sistem makro yang mencakup beragam sistem-sistem lain didalamnya. Sudah menjadi kewajiban mutlak bagi sebuah negara untuk mampu melindungi, mengatur, dan menjaga kelangsungan sistem-sistem lainnya yang berada dibawah ruang lingkupnya.
Pers sebagai sebuah media untuk menyalurkan, untuk mewujudkan kebebasan itu sudah pasti tentunya harus mendapatkan porsi jaminan yang besar. Dalam mewujudkannya setiap negara pastilah memiliki latar belakang dan cita-cita yang berbeda, ini pulalah yang setidaknya berdampak pada diferensiasi pedoman dan aktualisasi peran negara dalam menjamin terus berjalannya sistem pers yang dipergunakan.
Untuk hal yang satu ini Indonesia terbilang berbeda dibandingkan dengan negara-negara lainnya yang cenderung mengikuti teori-teori para ahli terkemuka. Indonesia “sekali lagi” mempergunakan nama Pancasila untuk mendefinisikan sistem pers yang dianutnya. Seolah terlihat begitu sakral begitu nama Pancasila dilekatkan.
Dalam pembahasannya itu Wonohito menyinggung pula empat teori pers dari buku terkenal "Four Theories of the Press" yang ditulis oleh Fred S Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm. Menurutnya keempat teori pers itu menurutnya boleh kita tambahkan satu sistem lagi, yaitu Pancasila Press Theory, sebab falsafah Pancasila melahirkan teori pers sendiri, yang tidak termasuk dalam empat teorinya Siber, Peterson dan Schramm itu.
Intisari keputusan sidang pleno XXV Dewan Pers mengeani pers pancasila itu, adalah sbb;
  • Pers Indonesia adalah Pers Pancasila dalam arti pers yang orientasi, sikap dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
  • Pers Pembangunan adalah Pers Pancasila dalam arti mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam pembangunan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan pers itu sendiri.
  • Hakikat Pers Pancasila adalah Pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyaluran aspirasi rakyat dan kontrol sosial konstruktif. Melalui hakikat dan fungsi pers pancasila mengembangkan suasana saling percaya menuju masyarakat terbuka yang demokratis dan bertanggung jawab.
Hingga kini perdebatan mengenai definisi konsep dari sistem pers Pancasila masih saja terjadi, dan belum mencapai satu kesespakatan pasti. Namun menurut Bappenas sistem pers Pancasila, yaitu pers yang sehat, bebas dan bertanggung jawab serta lebih meningkatkan interaksi positif serta mengembangkan suasana saling percaya antara pers, Pemerintah, dan golongan-golongan dalam masyarakat untuk mewujudkan suatu tata informasi di dalam kondisi masyarakat yang terbuka dan demokratis1.


Daftar pustaka
Agus Sudibyo, 2001, Politik Media dan Pertarungan Wacana, LkiS, Yogyakarta.
Nurudin, 2004, Sistem Komunikasi Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta
Harris Sumadiria, 2005, Menulis Artikel dan Tajuk Rencana, Simbiosa Rekatama Media, Bandung.
Tribuana Said, 1988, Sejarah Pers Nasional dan Pembangunan Pers Pancasila, CV Haji Masagung, Jakarta.
Maswadi Rauf, 1993, Indonesia dan Komunikasi Politik, Gramedia, Jakarta.
Undang-undang nomer 40 tahun 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar